SMP Negeri 15 Purworejo merupakan salah satu lembaga pendidikan menengah milik pemerintah yang keberadaannya ditujukkan untuk mewujudkan program pemerintah yaitu “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa”. Hal ini sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea 4 dan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
SMP Negeri 15 Purworejo berada pada lokasi yang sangat strategis. Karena disamping memiliki situasi yang tenang jauh dari keramaian tetapi juga berada tidak jauh dari pusat kota Purworejo, yaitu di perbatasan kecamatan Banyuurip dan kota kabupaten Purworejo tepatnya di jalan utama sebelah barat kota Purworejo. Hal Ini berdampak pada animo masyarakat untuk menyekolahkan putra-putrinya ke SMP Negeri 15 Purworejo.
Komponen sekolah yang mendukung peningkatan mutu lulusan dan pencapaian delapan standar pendidikan ,yang meliputi pelaksanaan PBM, kompetensi guru, kompetensi kepala sekolah, TU, laboran tenaga perpustakaan sarana prasarana pendidikan, media pengajaran, buku-buku, serta peran serta komite sekolah cukup optimal.
Penyusunan program sekolah yang mengarah pada 8 standar pendidikan dimulai pada tahun 2011/2012, dari segi perluasan dan pemerataan akses tidak ada anak yang putus sekolah, pemberian bantuan dari pemerintah yang cukup memadai, dari segi efisiensi tidak ada alumni yang tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, dari segi pembiayaan kos ideal anak sekolah SMP diatur melalui mekanisme BOS. Dari segi manajemen, tingginya partisipasi masyarakat secara umum terhadap pendidikan, dari segi kompetensi guru, sudah semua guru memiliki kompetansi yang memadai dalam melaksanakan proses belajar mengajar.
Tahun ke depan kondisi SMP Negeri 15 Purworejo diharapkan sudah sesuai dengan harapan antara lain dalam mencapai Standar Nasional Pendidikan (SNP) yaitu tercapainya kurikulum sekolah, standar PBM, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar kelulusan, standar fasilitas, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian. Di samping mencapai SNP tersebut sekolah juga dapat mewujudkan misi Depdiknas yaitu pemerataan dan perluasan akses; peningkatan kualitas, efisiensi, dan mutu lulusan ; serta goverrnance dan pencitraan publik. Hal ini sekolah optimis karena sekolah memiliki stakeholder dengan cara pandang yang visioner, dapat menentukan kondisi sekolah yang yang benar-benar ideal, terukur, feasible, dan rasional untuk menjadi Educational profile yang ideal.
Visi Sekolah
“ UNGGUL DALAM PRESTASI, BERPIJAK PADA BUDAYA BANGSA“
Indikator pencapaian Visi:
a. Terwujudnya pendidik dan tenaga pendidikan yang berkualitas
b. Terwujudnya kualitas proses pembelajaran sesuai Standar Nasional Pendidikan
c. Terwujudnya kualitas sistem penilaian sesuai Standar Nasional Pendidikan
d. Terwujudnya keunggulan dalam prestasi akademik dan non akademik
e. Aktif dalam kegiatan-kegiatan keagamaan
f. Terwujudnya peningkatan keimanan dan pengamalannya
g. Unggul dan berbudaya disiplin di sekolah
h. Terwujudnya lingkungan yang memotivasi dan mendukung pembelajaran
i. Santun dan harmonis dengan masyarakat
Misi Sekolah :
a. Memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas dan profesional
b. Memberikan pembinaan prestasi bidang akademik
Indikator pencapaian Visi:
a. Terwujudnya pendidik dan tenaga pendidikan yang berkualitas
b. Terwujudnya kualitas proses pembelajaran sesuai Standar Nasional Pendidikan
c. Terwujudnya kualitas sistem penilaian sesuai Standar Nasional Pendidikan
d. Terwujudnya keunggulan dalam prestasi akademik dan non akademik
e. Aktif dalam kegiatan-kegiatan keagamaan
f. Terwujudnya peningkatan keimanan dan pengamalannya
g. Unggul dan berbudaya disiplin di sekolah
h. Terwujudnya lingkungan yang memotivasi dan mendukung pembelajaran
i. Santun dan harmonis dengan masyarakat
Misi Sekolah :
a. Memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas dan profesional
b. Memberikan pembinaan prestasi bidang akademik
c. Memberikan pembinaan prestasi bidang non akademik
d. Menyelenggarakan kegiatan pembinaan bidang keagamaan
e. Menyelenggarakan kegiatan pesantren kilat
f. Membudayakan sikap disiplin
g. Melestarikan seni budaya daerah dan nasional
h. Menjalin hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekitar sekolah
Untuk tahun 2014 ini Jurnal PPDB SMP Negeri 15 Purworejo bisa dipantau secara realtime disini...
e. Menyelenggarakan kegiatan pesantren kilat
f. Membudayakan sikap disiplin
g. Melestarikan seni budaya daerah dan nasional
h. Menjalin hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekitar sekolah
Dengan ini kami sampaikan
perihal Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) Kelas VII SMP Negeri 15 Purworejo Tahun Pelajaran
2014/2015, sebagai berikut:
I.
PERSYARATAN UMUM CALON PESERTA DIDIK BARU KELAS VII
1.
Memiliki STTB SD/MI, Ijazah Program Kejar
Paket A/Surat Keterangan yang berpenghargaan
Sama (SKYBS) dengan Ijazah/STTB SD/MI;
2.
Memiliki
SKHU SD/MI;
3.
Pada
tanggal 14 Juli 2014 berusia setinggi-tingginya 18 tahun.
II.
TAHAPAN KEGIATAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU KELAS VII
No
|
Jenis Kegiatan
|
Tanggal Pelaksanaan
|
Keterangan
|
1
|
Pendaftaran
|
23 – 28 Juni 2014
|
Setiap hari pada pkl. 08.00–12.00 kecuali hari Jumat dan
Sabtu ditutup pkl. 10.30.
|
2
|
Analisis dan Penyusunan
Peringkat
|
30 Juni dan 1 Juli 2014
|
|
3
|
Pengumuman
|
3 Juli 2014
|
Pukul 08.00
|
4
|
Pendaftaran Ulang
|
4 – 5 Juli 2014
|
Jumat pkl. 08.00-11.00, Sabtu pkl. 08.00-12.00
|
5
|
Hari-hari pertama masuk
sekolah
|
14 – 16 Juli 2014
|
III. PERSYARATAN PENDAFTARAN
1. Mengisi dan menandatangani formulir
pendaftaran.
2.
Menyerahkan
fotokopi STTB SD/MI yang
telah dilegalisasi oleh sekolah asal.
3.
Menyerahkan
SKHU SD/MI aseli dan 1 lembar
fotokopi SKHU SD/MI tersebut.
4.
Menyerahkan
foto kopi Akte Kelahiran sebanyak 1 lembar.
5.
Menyerahkan
foto kopi Kartu NISN sebanyak 1 lembar.
6.
Menyerahkan
pasfoto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
Berkas dimasukkan dalam stopmap merah
untuk calon peserta didik putra, dan biru untuk calon peserta didik putri.
Stopmap disediakan Koperasi Pelajar (Kopel) dengan mengganti biaya Rp 1.000,-
(seribu rupiah).
Keterangan : - Berkas pendaftaran menjadi dokumen milik
Panitia PPDB SMP Negeri 15 Purworejo dan tidak dapat diambil kembali sebelum
waktu pengumuman penerimaan peserta didik baru.
- Bagi
calon yang mengundurkan diri sebelum waktu pengumuman penerimaan peserta didik
baru hanya dapat mengambil kembali SKHU
SD/MI aseli dan Piagam aseli saja.
IV. TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN
1. Tempat Pendaftaran : SMP Negeri 15
Purworejo
Kledung Karangdalem, Banyuurip, Purworejo.
2. Waktu Pendaftaran : Tanggal 23 Juni sampai 28 Juni 2014
(setiap hari pada pukul 08.00 s.d. 12.00,
kecuali hari Jumat dan
Sabtu, pukul 08.00 s.d. 10.30).
V.
SELEKSI CALON PESERTA DIDIK BARU KELAS VII
1. Pada tahun Pelajaran 2014/2015 SMP Negeri
15 Purworejo akan menerima peserta didik baru sejumlah 160 (kapasitas rombongan
belajar 5 kelas), jika jumlah pendaftar melebihi kapasitas rombongan belajar,
maka akan diadakan seleksi lebih lanjut.
2. Seleksi utama dilakukan berdasarkan nilai
Ujian SD/MI (mata pelajaran Bahasa
Indonesia, Matematika dan IPA), ditambah dengan nilai piagam seperti tercantum
dalam tabel edaran.
3. Pendaftar dari luar kabupaten harus
melewati persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olah
Raga Kabupaten Purworejo dan diadakan tes tersendiri (bila peringkat diterima melebihi
kuota 10 %).
4. Untuk mengetahui posisi pendaftar, sekolah
akan memasang jurnal harian pendaftaran setiap hari setelah tutup jam
pendaftaran pada papan pengumuman dan website sekolah dengan alamat http://smpn15pwr.blogspot.com
VI. BONUS KEJUARAAN
BAGI CALON PESERTA DIDIK BARU KELAS VII
Calon peserta didik yang berprestasi dalam
bidang olimpiade/akademis, olah raga, kesenian, dan keterampilan sebagai
bentuk penghargaan dan pembinaan prestasi calon peserta didik, sekaligus guna
memberikan motivasi kepada para peserta didik baik pada event Internasional,
Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan tingkat Kecamatan diberi bonus nlai tambahan sebagai berikut:
No
|
Event/ Jenjang
|
Peringkat
|
Jumlah Bonus
Nilai
|
||
Dalam Wilayah
Kabupaten/Kota
|
Dari Luar
Kabupaten/Kota
|
Dari Luar
Provinsi
|
|||
1
|
Internasional
|
I
|
*)
|
*)
|
*)
|
II
|
*)
|
*)
|
*)
|
||
III
|
*)
|
*)
|
*)
|
||
2
|
Nasional
|
I
|
*)
|
4
|
3
|
II
|
4
|
3
|
2
|
||
III
|
3
|
2
|
1
|
||
3
|
Provinsi
|
I
|
3,00
|
2,75
|
2,50
|
II
|
2,75
|
2,50
|
2,25
|
||
III
|
2,50
|
2,25
|
2,00
|
||
4
|
Kabupaten/Kota
|
I
|
1,50
|
1,25
|
1,00
|
II
|
1,25
|
1,00
|
0,75
|
||
III
|
1,00
|
0,75
|
0,50
|
||
5
|
Kecamatan
|
I
|
0,25
|
-
|
-
|
*) Langsung diterima
Keterangan:
1.
Setiap prestasi
kejuaraan dihargai sesuai tabe bonus nilai tersebut.
2.
Tambahan bonus diambil satu prestasi tertinggi
dari nilai kejuaraan yang diperoleh pada masing-masing bidang.
3.
Prestasi tersebut di atas dapat diakui apabila
dicapai siswa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir di SD/MI (Juli 2011
s.d. Juni 2014).
4.
Penyelenggaraan kejuaraan adalah instansi atau
organisasi Profesi yang sesuai bidang lomba dan organisasi di bawah pembinaan
instansi terkait.
5.
Bonus prestasi kejuaraan kelompok/beregu sama
dengan bonus kejuaraan perseorangan/ individu.
VII. LAIN-LAIN
1.
Dalam proses
penerimaan peserta didik baru (PPDB) Kelas VII ini calon peserta tidak dipungut
biaya pendaftaran.
2.
Hal-hal yang bersifat
teknis dapat ditanyakan lebih lanjut kepada Panitia PPDB di SMP Negeri 15
Purworejo.
Untuk tahun 2014 ini Jurnal PPDB SMP Negeri 15 Purworejo bisa dipantau secara realtime disini...
Seleksi Calon Peserta Didik Baru SMP Negeri 15 Purworejo pada Tahun Pelajaran 2014/2015 sbb.
BalasHapus1. Pada tahun Pelajaran 2014/2015 SMP Negeri 15 Purworejo akan menerima peserta didik baru sejumlah 160 (kapasitas rombongan belajar 5 kelas), jika jumlah pendaftar melebihi kapasitas rombongan belajar, maka akan diadakan seleksi lebih lanjut.
2. Seleksi utama dilakukan berdasarkan nilai US/M (mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA), ditambah dengan nilai piagam seperti tercantum dalam tabel pada romawi VI.
3. Pendaftar dari luar kabupaten harus melewati persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Purworejo dan diadakan tes tersendiri (bila kuota diterima melebihi 10%).