PENERIMAAN
PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
SMP
NEGERI 25 PURWOREJO
TAHUN
PELAJARAN 2015 / 2016
DASAR : Surat
Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten
Purworejo Nomor : 422/1493/2015 perihal Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
TK/KB/TPA/SPS, dan
Sekolah / Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016 tanggal 18 Mei 2015
I.
PERSYARATAN
CALON PESERTA DIDIK BARU :
1.
Memiliki STTB SD/MI, Ijazah Pendidkan
Kesetaraan Program Paket A/Ula, Surat Keterangan yang Berpenghargaan Sama
(SKYBS) dengan Ijazah/STTB SD/MI;
2.
Memiliki SKHUS/M;
3.
Berusia setinggi–tingginya 18 tahun pada awal
Tahun Pelajaran 2015/2016;
4.
Menyerahkan fas foto hitam putih ukuran 3 X 4
sebanyak 2 lembar;
5.
Semua berkas dimasukan ke dalam stopmap : - Putra : Stopmap
warna hijau
- Putri : Stopmap warna kuning
6.
Yang dimasukkan
kedalam stopmap yaitu: - SKHUN Asli
-
Foto Copy NISN
-
Piagam Asli
II.
JUMLAH
PESERTA DIDIK BARU :
1.
SMP Negeri 25 Purworejo pada Tahun Pelajaran
2015/2016 menerima Peserta Didik Baru Kelas VII sejumlah 224 siswa (32 siswa X 7 kelas).
2.
Peserta Didik Baru Kelas VII yang berasal dari luar
Kabupaten Purworejo sebanyak–banyaknya 10% dari daya tampung.
III.
TAHAPAN
KEGIATAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU :
1.
Pendaftaran : 29
Juni – 1 Juli 2015
2.
Analisis dan Penyusunan Peringkat : 2
Juli 2015
3.
Pengumuman : 3 Juli
2015
4.
Pendaftaran Ulang : 4 Juli
2015
IV.
PELAKSANAAN
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU :
Seleksi utama
dilakukan berdasarkan nilai US/M atau sederajat yang telah
dikoordinasikan oleh Pemerintah Provinsi (untuk 3 mata pelajaran : Bahasa
Indonesia, Matematika dan IPA) berdasarkan Permendikbud No. 102 tahun 2015/2016
ditambah dengan nilai bonus prestasi seperti petunjuk Romawi
X (piagam kejuaraan/piagam asli).
Pendaftar dari luar kabupaten Purworejo menggunakan Nilai Ujian Sekolah/Madrasah dan mengikuti tes seleksi masuk.
V.
BONUS
KEJUARAAN :
No
|
Tingkat
|
Peringkat
|
Jumlah
Bonus Nilai
|
||
Dalam
Wilayah
|
Dari Luar
Kab / Kota
|
Dari
Luar Provinsi
|
|||
1
|
Nasional
|
I
|
Langsung diterima
|
4
|
3
|
II
|
4
|
3
|
2
|
||
III
|
3
|
2
|
1
|
||
2
|
Propinsi
|
I
|
3,00
|
2,75
|
2,50
|
II
|
2,75
|
2,50
|
2,25
|
||
III
|
2,50
|
2,25
|
2,00
|
||
3
|
Kab./Kota
|
I
|
1,50
|
1,25
|
1,00
|
II
|
1,25
|
1,00
|
0,75
|
||
III
|
1,00
|
0,75
|
0,50
|
||
4
|
Kecamatan
|
0,25
|
-
|
-
|
Keterangan
:
1.
Bonus nilai prestasi diberikan untuk prestasi
yang diperoleh dalam even yang diselenggarakan sebagai upaya peningkatan
potensi siswa, dan dalam upaya pembinaan kesiswaan yang linier dengan kegiatan
yang diselenggarakan oleh Kementrian Pendiddikan dan Kebudayaan, Dinas
Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau Lembaga/instansi lain yang
menerapkan Standar penilaian baku dalam penyelenggaraannya;
2.
Tambahan bonus kejuaraan hanya diambil dari
satu prestasi tertinggi dari nilai kejuaraan yang diperoleh pada semua bidang
kejuaraan, bukan untuk masing – masing bidang kejuaraan serta bukan jumlah dari
seluruh nilai.
3.
Prestasi tersebut di atas dapat diakui
apabila dicapai siswa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir untuk
SD/MI/SDLB (Juli 2012 s.d Juli 2015).
4.
Penyelenggaraan kejuaraan adalah instansi
atau organisasi profesi yang sesuai bidang lomba dan organisasi di bawah
pembinaan instansi terkait.
5.
Untuk menghindari adanya sertifikat (piagam)
palsu, supaya diadakan penelitian dan pengesahan secara berjenjang Piagam
tingkat Nasional dan Provinsi pengesahan oleh
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah U.P.
Kepala Bidang yang bersangkutan, piagam tingkat Kabupaten dan Kecamatan oleh
Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten/Kepala UPT
Dikbudpora Kecamatan setempat.
6.
Bonus prestasi kejuaraan kelompok / beregu
sama dengan bonus kejuaraan perseorangan / individu.
7.
Semua jenis sertifikat (piagam) penghargaan
di luar ketentuan tersebut di atas tidak diperhitungkan.
8.
Satuan Pendidikan dengan alasan khusus
(visi-misi satuan pendidikan dan atau satuan pendidikan penyelenggara
pendidikan berbasis keunggulan lokal) dapat mengambil satu atau lebih bidang
kejuaraan.
Purworejo,
20 Mei 2015
ttd
PANITIA
0 komentar:
Posting Komentar