PPDB SMP NEGERI 25 PURWOREJO TAHUN PELAJARAN 2015/2016



PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
SMP NEGERI 25 PURWOREJO
TAHUN PELAJARAN 2015 / 2016

DASAR       :     Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Purworejo Nomor : 422/1493/2015 perihal Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru TK/KB/TPA/SPS, dan Sekolah / Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016 tanggal 18 Mei 2015

I.       PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK BARU :
1.     Memiliki STTB SD/MI, Ijazah Pendidkan Kesetaraan Program Paket A/Ula, Surat Keterangan yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) dengan Ijazah/STTB SD/MI;
2.     Memiliki SKHUS/M;
3.     Berusia setinggi–tingginya 18 tahun pada awal Tahun Pelajaran 2015/2016;
4.     Menyerahkan fas foto hitam putih ukuran 3 X 4 sebanyak 2 lembar;
5.     Semua berkas dimasukan ke dalam stopmap : - Putra : Stopmap warna hijau
                                               - Putri  : Stopmap warna kuning

6.      Yang dimasukkan kedalam stopmap yaitu:      -  SKHUN Asli
-    Foto Copy NISN
-    Piagam Asli
II.      JUMLAH PESERTA DIDIK BARU :
1.     SMP Negeri 25 Purworejo pada Tahun Pelajaran 2015/2016 menerima Peserta Didik Baru Kelas VII sejumlah 224 siswa (32 siswa X 7 kelas).
2.     Peserta Didik Baru Kelas VII yang berasal dari luar Kabupaten Purworejo sebanyak–banyaknya 10% dari daya tampung.

III.     TAHAPAN KEGIATAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU :
1.     Pendaftaran                                    :                29 Juni   1 Juli  2015
2.     Analisis dan Penyusunan Peringkat :                2 Juli 2015
3.     Pengumuman                                  :                3  Juli  2015
4.     Pendaftaran Ulang                          :                4  Juli  2015

IV.    PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU :
Seleksi utama dilakukan berdasarkan nilai US/M atau sederajat yang telah dikoordinasikan oleh Pemerintah Provinsi (untuk 3 mata pelajaran : Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA) berdasarkan Permendikbud No. 102 tahun 2015/2016 ditambah dengan nilai bonus prestasi seperti petunjuk Romawi X (piagam kejuaraan/piagam asli). Pendaftar dari luar kabupaten Purworejo menggunakan Nilai Ujian Sekolah/Madrasah dan mengikuti tes seleksi masuk.

V.      BONUS KEJUARAAN :
No
Tingkat
Peringkat
Jumlah Bonus Nilai
Dalam Wilayah
Dari Luar Kab / Kota
Dari Luar Provinsi
1
Nasional
I
Langsung diterima
4
3
II
4
3
2
III
3
2
1
2
Propinsi
I
3,00
2,75
2,50
II
2,75
2,50
2,25
III
2,50
2,25
2,00
3
Kab./Kota
I
1,50
1,25
1,00
II
1,25
1,00
0,75
III
1,00
0,75
0,50
4
Kecamatan

0,25
-
-
Keterangan :
1.     Bonus nilai prestasi diberikan untuk prestasi yang diperoleh dalam even yang diselenggarakan sebagai upaya peningkatan potensi siswa, dan dalam upaya pembinaan kesiswaan yang linier dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementrian Pendiddikan dan Kebudayaan, Dinas Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau Lembaga/instansi lain yang menerapkan Standar penilaian baku dalam penyelenggaraannya;
2.     Tambahan bonus kejuaraan hanya diambil dari satu prestasi tertinggi dari nilai kejuaraan yang diperoleh pada semua bidang kejuaraan, bukan untuk masing – masing bidang kejuaraan serta bukan jumlah dari seluruh nilai.
3.     Prestasi tersebut di atas dapat diakui apabila dicapai siswa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir untuk SD/MI/SDLB (Juli 2012 s.d Juli 2015).
4.     Penyelenggaraan kejuaraan adalah instansi atau organisasi profesi yang sesuai bidang lomba dan organisasi di bawah pembinaan instansi terkait.
5.     Untuk menghindari adanya sertifikat (piagam) palsu, supaya diadakan penelitian dan pengesahan secara berjenjang Piagam tingkat Nasional dan Provinsi pengesahan oleh  Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah U.P. Kepala Bidang yang bersangkutan, piagam tingkat Kabupaten dan Kecamatan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten/Kepala UPT Dikbudpora Kecamatan setempat.
6.     Bonus prestasi kejuaraan kelompok / beregu sama dengan bonus kejuaraan perseorangan / individu.
7.     Semua jenis sertifikat (piagam) penghargaan di luar ketentuan tersebut di atas tidak diperhitungkan.
8.     Satuan Pendidikan dengan alasan khusus (visi-misi satuan pendidikan dan atau satuan pendidikan penyelenggara pendidikan berbasis keunggulan lokal) dapat mengambil satu atau lebih bidang kejuaraan.

                                                                                   Purworejo, 20 Mei 2015
                                                                                   ttd

                                                                                   PANITIA

0 komentar:

Posting Komentar