PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
SMP NEGERI 25 PURWOREJO
TAHUN PELAJARAN 2014 / 2015
I. PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK
BARU :
1. Memiliki STTB SD/MI, Ijazah Pendidkan Kesetaraan
Program Paket A/Ula, Surat Keterangan yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) dengan
Ijazah/STTB SD/MI;
2. Memiliki SKHUS/M;
3. Berusia setinggi–tingginya 18 tahun pada awal Tahun
Pelajaran 2014/2015;
4. Menyerahkan fas foto hitam putih ukuran 3 X 4 sebanyak
2 lembar;
5. Semua berkas dimasukan ke dalam stopmap : - Putra : Stopmap warna hijau
- Putri : Stopmap warna kuning
6. Yang dimasukkan kedalam stopmap yaitu: -
SKHUN Asli
- Foto Copy NISN
- Piagam Asli
II. JUMLAH PESERTA DIDIK BARU :
1. SMP Negeri 25 Purworejo pada Tahun Pelajaran 2014/2015
menerima Peserta Didik Baru Kelas VII sejumlah 224 siswa (32 siswa X 7 kelas).
2. Peserta Didik Baru Kelas VII
yang berasal dari luar Kabupaten Purworejo sebanyak–banyaknya 10% dari daya
tampung.
III. TAHAPAN KEGIATAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU :
1. Pendaftaran : 23
– 28 Juni
2014
2. Pengumuman : 3
Juli 2014
3. Pendaftaran Ulang : 4
– 5 Juli
2014
IV. PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU :
Seleksi utama dilakukan berdasarkan nilai US/M atau sederajat yang telah dikoordinasikan oleh
Pemerintah Provinsi (untuk 3 mata pelajaran : Bahasa Indonesia, Matematika dan
IPA) berdasarkan Permendikbud No. 102 tahun 2013 ditambah dengan nilai bonus
prestasi seperti petunjuk romawi V (piagam kejuaraan/piagam asli). Pendaftar dari luar kabupaten Purworejo diadakan tes.
V. BONUS KEJUARAAN :
No
|
Tingkat
|
Peringkat
|
Jumlah Bonus Nilai
|
||
Dalam Wilayah
|
Dari Luar Kab /
Kota
|
Dari Luar Provinsi
|
|||
1
|
Nasional
|
I
|
Langsung diterima
|
4
|
3
|
II
|
4
|
3
|
2
|
||
III
|
3
|
2
|
1
|
||
2
|
Propinsi
|
I
|
3,00
|
2,75
|
2,50
|
II
|
2,75
|
2,50
|
2,25
|
||
III
|
2,50
|
2,25
|
2,00
|
||
3
|
Kab./Kota
|
I
|
1,50
|
1,25
|
1,00
|
II
|
1,25
|
1,00
|
0,75
|
||
III
|
1,00
|
0,75
|
0,50
|
||
4
|
Kecamatan
|
0,25
|
-
|
-
|
Keterangan :
1. Bonus nilai prestasi diberikan untuk prestasi yang
diperoleh dalam even yang diselenggarakan sebagai upaya peningkatan potensi
siswa, dan dalam upaya pembinaan kesiswaan yang linier dengan kegiatan yang
diselenggarakan oleh Kementrian Pendiddikan dan Kebudayaan, Dinas Provinsi,
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau Lembaga/instansi lain yang menerapkan
Standar penilaian baku dalam penyelenggaraannya;
2. Tambahan bonus kejuaraan hanya diambil dari satu
prestasi tertinggi dari nilai kejuaraan yang diperoleh pada semua bidang
kejuaraan, bukan untuk masing – masing bidang kejuaraan serta bukan jumlah dari
seluruh nilai.
3. Prestasi tersebut di atas dapat diakui apabila dicapai
siswa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir untuk SD/MI/SDLB (Juli 2011 s.d
Juli 2014).
4. Penyelenggaraan kejuaraan adalah instansi atau
organisasi profesi yang sesuai bidang lomba dan organisasi di bawah pembinaan
instansi terkait.
5. Untuk menghindari adanya sertifikat (piagam) palsu,
supaya diadakan penelitian dan pengesahan secara berjenjang Piagam tingkat
Nasional dan Provinsi pengesahan oleh
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah U.p. Kepala Bidang yang
bersangkutan, piagam tingkat Kabupaten dan Kecamatan oleh Kepala Dinas
Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten/Kepala UPT Dikbudpora
Kecamatan setempat.
6. Bonus prestasi kejuaraan kelompok / beregu sama dengan
bonus kejuaraan perseorangan / individu.
7. Semua jenis sertifikat (piagam) penghargaan di luar
ketentuan tersebut di atas tidak diperhitungkan.
8. Satuan Pendidikan dengan alasan khusus (visi-misi
satuan pendidikan dan atau satuan pendidikan penyelenggara pendidikan berbasis
keunggulan lokal) dapat mengambil satu atau lebih bidang kejuaraan.
Purworejo,
20 Mei 2014
ttd
0 komentar:
Posting Komentar