SMP Negeri 25 Purworejo pada PPDB 2012 akan menerima 224 Peserta Didik Baru kelas VII dan akan Tayang Real Time Online, silahkan pantau disini.
Ketentuan lain selengkapnya bisa dibaca pada brosur yang dikirim panitia berikut ini:
PENERIMAAN
PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
TAHUN
PELAJARAN 2012 / 2013
DASAR : Surat
Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo Nomor :
422.1/2423/2012 perihal Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
TK/KB/TPA/SPS, SD, SMP, SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2012/2013 tanggal 21 April
2012
I.
PERSYARATAN
CALON PESERTA DIDIK BARU :
1.
Telah lulus dan memiliki STTB SD/MI,
Ijazah Program Kejar Paket A atau Surat Keterangan yang Berpenghargaan Sama
(SKYBS) dengan Ijazah SD/MI;
2.
Memiliki SKHUN SD/MI atau Daftar Nilai
UN Program Kejar Paket A;
3.
Berusia setinggi–tingginya 18 tahun pada
awal Tahun Pelajaran 2012/2013 pada
Juli 2012;
4.
Menyerahkan SKHUN SD/MI atau Daftar Nilai UN Program Kejar Paket A / SKYBS (Asli);
5.
Menyerahkan fas foto hitam putih ukuran
3 X 4 sebanyak 2 lembar;
6.
Semua berkas dimasukan ke dalam stopmap.
II. JUMLAH PESERTA DIDIK BARU :
1.
SMP Negeri 25 Purworejo pada Tahun
Pelajaran 2012/2013
menerima Peserta Didik Baru Kelas VII sejumlah
224 siswa (32 siswa X 7 kelas).
2.
Peserta Didik Baru Kelas VII yang berasal dari luar
Kabupaten Purworejo sebanyak–banyaknya 10% dari daya tampung.
III. TAHAPAN KEGIATAN PENERIMAAN PESERTA
DIDIK BARU :
1. Pendaftaran : 25 – 30
Juni
2012
2. Pengumuman : 5 Juli 2012
3. Pendaftaran
Ulang : 6
– 9 Juli
2012
IV. PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK
BARU :
1.
Seleksi utama dilakukan berdasarkan
nilai UN – SD/MI atau sederajat (mata pelajaran
Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA), ditambah dengan nilai piagam kejuaraan.
2.
Pendaftar dari luar kabupaten Purworejo
diadakan tes.
V. BONUS KEJUARAAN :
No
|
Tingkat Kejuaraan
|
Juara
|
||
I
|
II
|
III
|
||
1
|
Nasional
|
3,00
|
2,75
|
2,50
|
2
|
Propinsi
|
2,00
|
1,75
|
1,50
|
3
|
Kabupaten/Kota
|
1,00
|
0,75
|
0,50
|
4
|
Kecamatan
|
0,25
|
Keterangan
:
1.
Tambahan bonus kejuaraan hanya diambil
dari satu prestasi tertinggi dari nilai kejuaraan yang diperoleh pada semua
bidang kejuaraan, bukan untuk masing – masing bidang kejuaraan serta bukan
jumlah dari seluruh nilai.
2.
Jenis/prestasi kejuaraan meliputi : Prestasi
bidang akademis (KIR, lomba mata
pelajaran dan siswa teladan), bidang
olah raga (atletik, angkat besi, senam ritmik dan artistik, sepak bola,
sepak takraw, bola volley, bola basket, bulu tangkis, tenis meja, tae kwon do,
judo, tinju, gulat, karate, kempo, wushu, pencak silat, panahan, balap sepeda,
renang, dayung, layar, dan ski air), bidang
kesenian (seni tari, seni suara, seni lukis, MTQ, seni pedalangan dan baca
puisi/geguritan), dan bidang ketrampilan
(pramuka dan PMR).
3.
Prestasi tersebut di atas dapat diakui
apabila dicapai siswa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir.
4.
Penyelenggaraan kejuaraan adalah
instansi atau organisasi profesi yang sesuai bidang lomba dan organisasi di
bawah pembinaan instansi terkait.
5.
Bonus prestasi kejuaraan kelompok /
beregu sama dengan bonus kejuaraan perseorangan / individu.
6.
Semua jenis sertifikat (piagam)
penghargaan di luar ketentuan tersebut di atas tidak diperhitungkan.
Purworejo,
23 Mei 2012
Kepala
SMP Negeri 25 Purworejo
Drs. P A I J O
NIP
19620911 198301 1 001
0 komentar:
Posting Komentar