JUKLAK PPDB 2013/2014

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2013/2014 akan dilaksanakan mulai   1 (satu) hari setelah pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan di bawahnya. Hal ini bisa kita ketahui dari pengumuman Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (silahkan download dari sini) Nomor 422.1 / 03870 tanggal 7 Mei 2013. Sedangkan Pengumuman calon peserta didik baru diterima sebagai peserta didik pada satuan pendidikan dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 2013.
Selanjutnya disebutkan bahwa  Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis dan berhitung, atau bentuk tes lain, tetapi Penerimaan Peserta Didik Baru  agar mengutamakan calon peserta didik di lokasi sekolah berada.
Sedangkan  untuk SMA/SMK dan MA prinsip penerimaan peserta didik berdasar kriteria Ujian Nasional, dan kriteria tambahan bagi SMK. Selain itu sehubungan dengan rencana pemberlakuan Kurikulum 2013 maka PPDB Satuan Pendidikan perlu mempertimbangkan Seleksi calon Peserta Didik Baru untuk kelas X (sepuluh) SMA dilakukan berdasar data SKHUN  atau Nilai Akhir pada Program Paket B, nilai raport sekolah/ madrasah, hasil tes akademik seleksi PPDB, data bakat olahraga, bakat seni, prestasi di bidang akademik, dan prestasi lain yang diakui sekolah/ madrasah, dan usia calon peserta didik baru. 

0 komentar:

Posting Komentar