
Selanjutnya disebutkan bahwa Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis dan berhitung, atau bentuk tes lain, tetapi Penerimaan Peserta Didik Baru agar mengutamakan calon peserta didik di lokasi sekolah berada.
Sedangkan untuk SMA/SMK dan MA prinsip penerimaan peserta didik berdasar kriteria Ujian Nasional, dan kriteria tambahan bagi SMK. Selain itu sehubungan dengan rencana pemberlakuan Kurikulum 2013 maka PPDB Satuan Pendidikan perlu mempertimbangkan Seleksi calon Peserta Didik Baru untuk kelas X (sepuluh) SMA dilakukan berdasar data SKHUN atau Nilai Akhir pada Program Paket B, nilai raport sekolah/ madrasah, hasil tes akademik seleksi PPDB, data bakat olahraga, bakat seni, prestasi di bidang akademik, dan prestasi lain yang diakui sekolah/ madrasah, dan usia calon peserta didik baru.
0 komentar:
Posting Komentar