SURAT EDARAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN PURWOREJO Nomor : 422.1 / 2587 / 2011 ( Download Lengkap)
Perihal : Pedoman Pelaksanaan Penerimaan
Peserta Didik TK/KB/TPA/SPS dan
Sekolah ( Non RSBI )
Tahun Pelajaran 2011/2012
K e p a d a :
Yth. 1. Kepala UPT Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan
2. Kepala SMP
3. Kepala SMA/ SMK
se- Kabupaten Purworejo
Yth. 1. Kepala UPT Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan
2. Kepala SMP
3. Kepala SMA/ SMK
se- Kabupaten Purworejo
Dasar : 1. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2009 tanggal 8 Desember 2009 tentang Pedoman Penerimaan dan Mutasi Peserta Didik ;
2. Kalender Akademik Tahun Pelajaran 2010/2011.
Dengan ini kami sampaikan Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik pada TK/KB/TPA/SPS dan Sekolah (Non RSBI) Tahun Pelajaran 2011/2012, sebagai berikut:
I. KETENTUAN UMUM
Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan :
1. a. Taman Kanak-kanak (TK) dan Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB) adalah bentuk pendidikan prasekolah yang menyediakan program pendidikan dini bagi anak berusia sekurang-kurangnya 4 tahun sampai memasuki pendidikan dasar.
b. Kelompok Bermain (KB) adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur Pendidikan Non Formal yang menyelenggarakan program pendidikan sekaligus program kesejahteraan bagi anak usia 2 tahun sampai dengan usia 6 tahun dengan prioritas anak usia 2 tahun sampai usia 4 tahun.
c. Taman Penitipan Anak (TPA) adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan non formal dan in formal. Diprioritaskan pada anak usia 4 tahun ke bawah.
d. Satuan Pendidikan Sejenis (SPS) adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur non formal yang menyelenggarakan Satuan Pendidikan Sejenis.
2. Sekolah atau Madrasah adalah bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat terdiri atas :
a Sekolah Dasar disingkat SD;
b. Madrasah Ibtidaiyah disingkat MI;
c. Sekolah Dasar Luar Biasa disingkat SDLB;
d. Sekolah Menengah Pertama disingkat SMP;
e. Madrasah Tsanawiyah disingkat MTs;
f. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa disingkat SMPLB;
g. Sekolah Menengah Atas disingkat SMA;
i. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa disingkat SMALB;
j. Sekolah Menengah Kejuruan disingkat SMK.
3. Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) atau Ujian Nasional Sekolah Dasar(UN-SD)adalah ujian nasional yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan pelaksanaan ujian sekolah/ madrasah untuk sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/ sekolah dasar luar biasa ( SD/MI/SDLB).
4. Ujian Nasional (UN) adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.
5. Surat Keterangan Hasil Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (SKHUASBN) atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Sekolah Dasar(SKHUN-SD)adalah surat keterangan yang berisi nilai murni dari hasil ujian nasional yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
6. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional ( SKHUN ) adalah surat keterangan yang berisi nilai murni dari hasil ujian nasional yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
7. Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berlaku secara nasional dan menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus ujian sekolah dan ujian nasional.
8. Program Kejar Paket A adalah program pendidikan pada jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan yang setara dengan SD.
9. Program Kejar Paket B adalah program pendidikan pada jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan setara dengan SMP.
II. PRINSIP DAN TUJUAN
Penerimaan peserta didik pada TK/KB/TPA/SPS dan Sekolah harus berpegang pada prinsip-prinsip :
1. Objektif artinya bahwa penerimaan peserta didik, baik peserta didik baru maupun peserta didik pindahan harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur didalam Surat Edaran ini.
2. Transparan artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik harus terbuka dan diketahui masyarakat luas termasuk orang tua dan peserta didik, sehingga dapat dihindari penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi dalam penerimaan peserta didik.
3. Akuntabel artinya penerimaan peserta didik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik yang menyangkut prosedur maupun hasilnya.
4. Tidak ada penolakan dalam penerimaan peserta didik, kecuali keterbatasan daya tampung dan sarana/prasarana serta waktu yang tidak memungkinkan ditingkat pendidikan dasar 9 tahun.
5. Berwawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti pendidikan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan asal usul, agama, ras, dan golongan.
Penerimaan peserta didik bertujuan untuk :
1. Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia pra sekolah dan atau sekolah untuk memperoleh layanan pendidikan.
2. Meningkatkan mutu layanan penyelenggaraan dan hasil pendidikan dasar dan menengah.
3. Meningkatkan angka partisipasi kasar untuk pendidikan dasar dan menengah.
4. Mensukseskan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar(9Tahun).
III. PERSYARATAN
1. Persyaratan calon peserta didik TK, KB, TPA dan SPS terdiri atas :
a. TK Kelompok A, peserta didik berusia 4 - 5 tahun;
b. TK Kelompok B, peserta didik berusia 5 - 6 tahun;
c. Kelompok Bermain(KB) usia 2 - 4 tahun;
d. Taman Penitipan Anak (TPA) usia 0 – 6 tahun;
e. Satuan Pendidikan Sejenis (SPS) usia 0 – 5 tahun.
2. Persyaratan calon peserta didik kelas I Sekolah Dasar (SD) :
a. calon peserta didik yang berusia 6 tahun dapat diterima dan peserta didik yang telah berusia 7 sampai 12 tahun wajib diterima sebagai peserta didik kelas I SD;
b. calon peserta didik tidak dipersyaratkan secara khusus untuk mengikuti pendidikan di TK/RA/BA, KB, TPA, SPS.
c. tidak ada tes seleksi dalam bentuk apapun.
3. Persyaratan calon penerimaan peserta didik baru kelas VII SMP :
a. memiliki STTB SD/MI, Ijazah Program Kejar Paket A / Surat Keterangan yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) dengan Ijazah/STTB SD/MI;
b. memiliki SKHUASBN ;
c. berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada awal Tahun Pelajaran baru 2010/2011( 11 Juli 2011).
4. Persyaratan calon peserta didik kelas X SMA:
a. memiliki STTB SMP/MTs, Ijazah Program Kejar Paket B/Surat Keterangan yang berpenghargaan sama (SKYBS) dengan Ijazah/STTB SMP/MTs;
b. memiliki SKHUN SMP/MTs atau Daftar Nilai UN Program Kejar Paket B;
c. berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru 2010/2011(11 Juli 2011).
5. Persyaratan calon peserta didik kelas X SMK:
a. memiliki STTB/Ijazah SMP/MTs ,Ijazah Program Kejar Paket B/Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) dengan STTB SMP/MTs ;
b. memiliki SKHUN SMP/MTs atau Daftar Nilai UN Program Kejar Paket B;
c. memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik program keahlian di sekolah yang bersangkutan;
d. berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru 2010/2011(11 Juli 2011).
6. Persyaratan calon peserta didik TKLB
Anak yang berusia 4 - 7 penyandang tuna netra, tuna rungu, tuna grahita ringan, tuna grahita sedang, tuna daksa, tuna laras, dan tuna ganda.
7. Persyaratan calon peserta didik kelas I SDLB
Anak yang berusia 6 tahun penyandang tuna netra, tuna rungu, tuna grahita ringan, tuna grahita sedang, tuna daksa, tuna laras, dan tuna ganda.
8. Persyaratan kelas VII peserta didik SMPLB
Anak yang memiliki Ijazah/STTB/SKYBS SD/SDLB tuna rungu, tuna daksa, dan tuna laras .
9. Persyaratan kelas X peserta didik SMALB
Anak yang memilki Ijazah/STTB/SKYBS SMP/SMPLB penyandang tuna rungu, tuna daksa, dan tuna laras .
Ketentuan lainnya :
a. Bagi sekolah yang memiliki pembimbing dan perlengkapan khusus PLB dapat menerima peserta didik ketunaan untuk melakukan sistem pendidikan terpadu.
b. Sekolah yang menerima peserta didik ketunaan dapat melakukan sistem pendidikan terpadu atau program inklusi.
IV. TAHAPAN KEGIATAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
Tahapan kegiatan penerimaan peserta didik baru , diatur sebagai berikut:
No
|
Status Sekolah
|
Pendaftaran
|
Analisis dan
Penyusunan Peringkat
|
Pengumuman
|
Pendaftaran Ulang
|
Hari-hari Pertama masuk sekolah
|
1
|
PAUD/SD/
SDLB/SLB
Tk.Dasar
a. Negeri
b. Swasta
|
27Juni-1 Juli
27Juni-2 Juli
|
2-4 Juli
3-5 Juli
|
5 Juli
6 Juli
|
6- 7 Juli
7 -8 Juli
|
11-13 Juli
11-13 Juli
|
2.
|
SMP/SMPLB
a. Negeri
b. Swasta
|
27Juni-1 Juli
27Juni-2 Juli
|
2-4 Juli
3-5 Juli
|
5 Juli
6 Juli
|
6-7 Juli
7-8 Juli
|
11-13 Juli
11-13 Juli
|
3
|
SMA/SMALB
a. Negeri
b. Swasta
|
27Juni-1Juli
27Juni-2 Juli
|
2-4 Juli
3-5 Juli
|
5 Juli
6 Juli
|
6-7 Juli
7-8 Juli
|
11-13 Juli
11-13 Juli
|
4.
|
SMK
a. Negeri
b. Swasta
a.
|
27Juni-1 Juli
27Juni-2Juli
|
2-4 Juli
3-5 Juli
|
5 Juli
6 Juli
|
6-7 Juli
7-8 Juli
|
11-13 Juli
11-13 Juli
|
V. PENERIMAAN PESERTA DIDIK PINDAHAN/MUTASI
1. Dalam penerimaan peserta didik karena pindahan :
a. Mutasi peserta didik antar sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, dapat dilaksanakan bila peserta didik tersebut telah berada di sekolah lama sekurang-kurangnya satu semester, atas dasar persetujuan kepala sekolah yang dituju.
b. Mutasi peserta didik dari luar Kabupaten Purworejo dapat dilakukan atas persetujuan Kepala Sekolah yang dituju dan mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo.
c. Mutasi peserta didik dapat dilakukan antar sekolah dengan jenjang Akreditasi yang sama.
d. Mutasi Warga Belajar Kejar Paket A dan Paket B ke sekolah reguler, dapat dilakukan atas persetujuan Kepala Sekolah yang dituju setelah lulus seleksi penempatan di sekolah tujuan mutasi dan mendapat persetujuan tertulis Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo.
e. Mutasi peserta didik dari sistem pendidikan asing ke sistem pendidikan nasional, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(1). mendapat persetujuan Kepala Sekolah tujuan mutasi;
(2). Lulus seleksi penempatan di sekolah tujuan mutasi;
(3). Mendapat persetujuan tertulis Kepala Dinas ;
(4). Mendapat persetujuan dari Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional;
(5). Dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
2. Sekolah asal mutasi peserta didik wajib melengkapi berkas perpindahan peserta didik dengan menyerahkan rapor/laporan tentang sikap, perilaku, budi pekerti, kepribadian, serta prestasi akademik peserta didik yang bersangkutan kepada sekolah yang baru.
3. Sekolah dengan jumlah peserta didik tiap rombongan belajar telah mencapai jumlah maksimal sebagaimana diatur pada Romawi VI, tidak dapat menerima mutasi peserta didik.
VI. JUMLAH PESERTA DIDIK
1. Jumlah peserta didik baru pada TK dalam satu rombongan belajar/kelas maksimum 25 anak.
2. Jumlah peserta didik baru pada SD, maksimum 28 anak dalam setiap rombongan belajar/kelas , termasuk murid yang mengulang.
3. Jumlah peserta didik baru pada SMP, SMA, SMK maksimum 32 anak dalam setiap rombongan belajar/kelas, termasuk peserta didik yang mengulang.
Catatan:Sekolah dengan kategori Standar Pelayanan Minimal,SD maksimum 32 anak dan SMP,SMA,DAN SMK maksimum 36 anak
4. Penambahan rombel harus mendapatkan ijin tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo,berdasarkan rekomendasi dari Tim Verifikasi yang ditetapkan oleh Kepala Dinas, selambat-lambatnya 2 bulan sebelum penerimaan peserta didik baru dimulai.
VII. PELAKSANAAN
1. Penerimaan peserta didik SD:
a. seleksi utama dilakukan berdasarkan kriteria usia ,usia 7-12 tahun wajib diterima
b. tidak berupa seleksi akademis ;
c. tidak dipersyaratkan harus telah lulus TK/RA/BA/KB/TPA/SPS .
Bila pendaftar melebihi daya tampung,maka seleksi berdasarkan:
(1). tempat tinggal/domisili calon peserta didik;
(2). urutan mendaftar.
2. Penerimaan peserta didik baru pada SMP :
a. Seleksi utama dilakukan berdasarkan nilai UASBN atau UN-SD (mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA), ditambah dengan nilai piagam seperti petunjuk ( Romawi XI) pada halaman berikut.
b. Pendaftar dari luar kabupaten harus melewati tes tersendiri oleh sekolah yang bersangkutan.
c. Untuk mengetahui posisi pendaftar, sekolah wajib memasang jurnal harian pendaftaran setiap hari pada papan pengumuman atau melalui website sekolah yang dapat diakses setiap saat.
3. Calon peserta didik Baru pada SMA:
a. Seleksi utama dilakukan berdasarkan peringkat nilai hasil Ujian Nasional SMP/MTs atau DNP Kejar Paket B, dengan jumlah nilai 4 mata pelajaran (Matematika, Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia dan IPA) dan ditambah dengan nilai piagam seperti petunjuk (Romawi XI) pada halaman berikut.
b. Untuk mengetahui posisi pendaftar, sekolah wajib membuat jurnal harian yang dipasang pada papan pengumuman dan atau di upload pada website sekolah.
4. Calon peserta didik baru pada SMK :
a. Sistem pembobotan Nilai Ujian Nasional SMP/MTs untuk penentuan peringkat penerimaan calon siswa SMK, diatur sebagai berikut :
1). Pembobotan untuk SMK bidag studi keahlian Teknologi dan Industri serta pertanian dan kehutanan, kelautan, meliputi :
- Matematika : 4
- IPA : 4
- Bahasa Inggris : 3
- Bahasa Indonesia : 2
2). Pembobotan untuk SMK bidang studi keahlian Bisnis dan Manajemen serta Pariwisata, meliputi :
- Matematika : 3
- IPA : 3
- Bahasa Inggris : 3
- Bahasa Indonesia : 2
b. Ditambah dengan nilai piagam seperti petunjuk (Romawi XI) halaman berikut.
c. Jika dipandang perlu sekolah dapat mengadakan seleksi tambahan, dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah setelah mendapatkan ijin/persetujuan tertulis dari Dinas Pendidikan Kabupaten, dan diumumkan kepada masyarakat dengan ditempel pada papan pengumuman.
d. Seleksi calon peserta didik dilakukan untuk mendapatkan kesesuaian kemampuan dan minat siswa dengan bidang keahlian/program yang dipilih.
5. Penentuan sistem yang digunakan dalam pelaksanaan penerimaan siswa diserahkan kepada sekolah dengan mempertimbangkan :
a. Rasio kelas, daya tampung dan usia sekolah.
b. Program penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun
c. Keberadaan sekolah/madrasah dan satuan pendidikan yang sejenis di sekitarnya;
d. Peserta didik baru yang berasal dari luar Kabupaten Purworejo sebanyak-banyaknya 10 %.
6. Bagi sekolah tertentu yang memiliki kekhususan dapat melakukan seleksi tambahan sesuai dengan kekhususan yang dimiliki dengan kondisi setempat selama tidak bernuansa SARA (membedakan calon peserta didik berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan).
VIII. KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PESERTA DIDIK BARU
1. Mentaati semua peraturan yang ada di sekolah, antara lain;
Berpakaian seragam sekolah sesuai Surat Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 100/Kep/D/1991.
Berpakaian seragam sekolah sesuai Surat Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 100/Kep/D/1991.
2. Membuat/mengisi Surat Pernyataan yang diperlukan.
IX. TIM PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Guna kelancaran pelaksanaan kegiatan penerimaan peserta didik pada TK/KB/TPA/SPS dan sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo dibentuk TIM Pengendali/Pengawasan Penerimaan peserta didik pada TK/KB/TPA/SPS dan sekolah yang diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo.
X. B I A Y A
1. Pendaftaran peserta didik baru SD dan SMP tidak dipungut biaya (gratis)
2. Biaya pendaftaran untuk SMA/SMK maksimal sebesar Rp. 25.000,- dan bagi calon siswa peserta didik yang mengalami hambatan sosial ekonomi agar tidak dipungut biaya/gratis.
XI. BONUS KEJUARAAN
Prestasi bidang akademis (KIR, lomba mata pelajaran dan siswa teladan), bidang olah raga (atletik, angkat besi, senam ritmik dan artistik, sepak bola, sepak takraw, bola volley, bola basket, bulu tangkis, tenis meja, tae kwon do, judo, tinju, gulat, karate, kempo, wushu, pencak silat, panahan, balap sepeda, renang, dayung, layar, ski air ), bidang kesenian (seni tari, seni suara, seni lukis, MTQ, seni pedalangan dan baca puisi/geguritan), bidang ketrampilan (pramuka dan PMR) pada tingkat Nasional, Propinsi, dan Kabupaten, sebagai juara diberi bonus nilai sebagai berikut :
No.
|
Tingkat Kejuaraan
|
J u a r a
| ||
I
|
II
|
III
| ||
1
|
Nasional
|
3,00
|
2,75
|
2,50
|
2
|
Propinsi
|
2,00
|
1,75
|
1,50
|
3
|
Kabupaten/Kota
|
1,00
|
0,75
|
0,50
|
4
|
Kecamatan
|
0,25
|
Keterangan :
1) Kejuaraan dari negara sahabat/asing nilainya sama dengan juara I Tingkat Nasional.
2) Tambahan bonus hanya diambil dari satu prestasi tertinggi dari nilai kejuaraan yang diperoleh pada semua bidang kejuaraan, bukan untuk masing-masing bidang serta bukan jumlah dari seluruh nilai.
3) Prestasi tersebut diatas dapat diakui apabila dicapai siswa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir untuk SD/MI (Juli 2008 s.d. Juli 2011) dan 3 (tiga) tahun terakhir SLTP (Juli 2009 s.d. Juli 2011).
4) Penyelenggaraan kejuaraan adalah instansi atau organisasi Profesi yang sesuai bidang lomba dan organisasi di bawah pembinaan instansi terkait.
5) Untuk menghindari adanya sertifikat (piagam) palsu, supaya diadakan penelitian dan pengesahan secara berjenjang Piagam Tingkat Nasional dan Propinsi pengesahan oleh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Tengah U.p. Kasubdin yang bersangkutan, piagam tingkat Kabupaten dan Kecamatan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kepala UPT Pendidikan dan K ebudayaan setempat.
6) Bonus prestasi kejuaraan kelompok / beregu sama dengan bonus kejuaraan perseorangan / individu.
7) Semua jenis sertifikat (piagam) penghargaan di luar ketentuan tersebut di atas tidak diperhitungkan.
8) Satuan Pendidikan dengan alasan khusus ( visi-misi sekolah dan atau sekolah penyelenggara pendidikan berbasis keunggulan lokal) dapat mengambil satu atau lebih bidang kejuaraan
XII. PELAPORAN
1. Satuan pendidikan penyelenggara kegiatan penerimaan peserta didik baru wajib menyusun dan mengirim laporan kepada Kepala UPT Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan dan atau Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo.
2. Pengiriman laporan selambat-lambatnya pada akhir bulan Juli 2010.
3. Format Laporan (terlampir).
XIII. LAIN–LAIN
Hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian khusus :
1. Dalam penerimaan peserta didik baru tidak ada penerimaan cadangan.
2. Dihindari praktek pungutan liar, dan praktik negatif lainnya dalam penerimaan peserta didik baru.
3. Sekolah membuat pengumuman kepada seluruh masyarakat mengenai penerimaan peserta didik baru setelah diterimanya edaran ini.
4. Untuk menampung aspirasi dan keluhan masyarakat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten membuka Pos Pengaduan.
5. Bagi sekolah yang melakukan penyimpangan dalam Penerimaan peserta didik, dikenakan sanksi sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
6. Sekolah tidak boleh menggunakan ruang selain ruang kelas untuk kelas (KBM).
7. Apabila pada gelombang 1 (pertama) sekolah belum memenuhi target peserta didik baru, sekolah diperbolehkan untuk membuka gelombang II (kedua) dengan seijin Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo.
8. Apabila terdapat kesalahan dalam surat edaran ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Demikian, untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Purworejo, 8 Mei 2011
KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN PURWOREJO
Drs.BAMBANG ARYAWAN, M.M.
Pembina Utama Muda
NIP. 19601004 198603 1 012
Tembusan: disampaikan kepada Yth. :
1. Bupati Purworejo sebagai laporan;
2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo;
3. Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Purworejo;
4. Sekretaris dan Ka. Bid. di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo;
5. Koordinator Pengawas.
0 komentar:
Posting Komentar